Tax Consultation Services
Memberikan konsultasi baik lisan maupun tertulis, memberikan
solusi yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan terkait.
Tax Compliance Services
Pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan
dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara, serta
melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Tax Planning
Menyusun perencanaan di bidang perpajakan dan mengefisiensikan
beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tax Review
Mereview dan menganalisa laporan keuangan wajib pajak ditinjau
dari aspek perpajakan, serta menghitung pajak yang terutang dari
hasil temuan (tax exposure).
Tax Assessment Assistance
Mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk
memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai
mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Tax Objection
Mendampingi proses keberatan sampai selesai, termasuk menyiapkan
surat keberatan, memberikan penjelasan kepada fiskus sampai
mendapatkan hasil putusan berupa Surat Keputusan Keberatan.
Tax Appeal
Mendampingi proses banding di Pengadilan Pajak sampai selesai,
termasuk menyiapkan surat banding dan bantahan, memberikan
penjelasan kepada Majelis Hakim, sampai mendapatkan hasil berupa
Putusan Banding.
Tax Refund (Restitution)
Mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak wajib
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah
pembayaran kelebihan pajak.
Tax System and Procedure Design
Menyusun sistem dan prosedur perpajakan sesuai dengan jenis
usaha dan kebutuhan wajib pajak.
Tax Administration Services
Memenuhi kelengkapan administrasi perpajakan sesuai
Undang-Undang Perpajakan, meliputi: permohonan NPWP Pusat maupun
Cabang, Surat Pengukuhan PKP, pindah alamat KPP Domisili atau
Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas Pajak, Sentralisasi PPN,
dan lainnya.
In-House Tax Training
Menyelenggarakan pelatihan perpajakan dalam perusahaan guna
meningkatkan keahlian dan pengetahuan karyawan, baik dalam
perpajakan umum untuk semua jenis pajak maupun topik khusus
perpajakan untuk industri khusus sesuai kebutuhan klien.
